Sumbangan Terbesar Kampanye : Sudrajat-Syaikhu Di Pilgub Jabar

Sumbangan Terbesar Kampanye : Sudrajat-Syaikhu Di Pilgub Jabar
Sumbangan Terbesar Kampanye : Sudrajat-Syaikhu Di Pilgub Jabar. Empat pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Jabar) 2018 sudah menyetorkan berita dana berbagai dana kampanye (LPSDK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat. Berdasarkan data yang dilansir KPU Jabar, beberapa nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki total dana kampanye terbesar dengan jumlah Rp 4.400.000.000. Diikuti beberapa nomor urut dua, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan dengan nilai Rp 2.200.000.000.

Sedangkan sumbangan dana kampanye, nomor urut empat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mengisi posisi email dengan nilai sumbangan Rp 1.162.484.850. Paling sedikit ditulis oleh pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan nilai sumbangan Rp 805.186.818.

Komisioner KPU Jabar Divisi Hukum Agus Rustandi mengatakan penyerahan LPSDK ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 32 tentang Dana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu dana dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018.

Aturan itu menyebutkan, ada calon kepala daerah yang diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap. Yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana kampanye, dan laporan dana kampanye.

Agus menjelaskan, besaran nilai LPSDK bisa jadi bukan hanya dana. Sumbangan bisa berupa barang dan jasa. “Selalu kalau ada yang menyumbang barang dan jasa akan ditaksir dengan nilai pasar. Nanti tetap masuk ke laporan,” ungkapnya.

Pada tahap terakhir atau terakhir, lanjut Agus, laporan dan dana kampanye (LPPDK) akan diaudit. Sebab, secara substantif besarnya dana dana kampanye ini akan diberikan oleh kantor akuntan publik.

“Kita serahkan ke audit publik yang ditunjuk KPU, satu akuntan masyarakat satu paslon,” ujarnya. Mengenai LPPDK, KPU mengalihkan kepada string paslon untuk tidak lupa menyerahkan laporan. Jika tidak dapat memenuhi hal tersebut, akan dikenakan sanksi administratif.

“Batas penyerahan laporannya 24 Juni 2018. Sanksinya mencampur pasangan calon yang tidak memenuhi LPPDK maka tenggelamnya sebagai calon,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu), Haru Suandharu, kata pemberi dana baru sebatas dari kandidat cagub, cawagub, anggota DPRD kota / kabupaten / provinsi, partai RI pengusung.

“Rata-rata masih kader, simpatisan. Pokoknya kita laporkan saja, kata Haru. Masa awal laporan dana kampanye pihaknya melaporkan sumbangan sebesar Rp 15 juta.

” Targetnya kan bukan yang paling besar tapi menang. Saya mengibaratkan pilkada ini seperti hajat nikahan. Mau sewa Sabuga, balai RW yang penting selamat jadi akad nikahnya. Prinsipnya begitu, “jelasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhirnya Elektabilitas Sudrajat – Syaikhu Mulai Naik Di Pilgub Jabar 2018

Harapan Sudrajat Deklarasi Capres Prabowo Berimbas Positif Dalam Pilgub

Program Jabar Terkoneksi, Sudrajat-Syaikhu Janji Seluruh Desa Terkoneksi Internet